Hak Pilih TNI, Kemajuan Demokrasi Indonesia
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menilai pemberian hak suara kepada TNI dalam pemilu merupakan suatu kemajuan bagi demokrasi di Indonesia.
“Itu sebuah kemajuan bagi bangsa kita, bagian dari konsolidasi demokrasi yang progresif,” ungkap politisi F-PKB itu usai RDP dengan Panglima TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, kesiapan TNI untuk memperoleh hak suara telah ditunjukkan TNI selama menjalankan tugas penting. Apalagi, hampir setiap negara maju telah memberikan hak politik pada tentara nasionalnya.
“TNI berwibawa dalam menangani aksi 2 Desember, terlihat dewasa sekali, kalau sudah seperti itu kenapa tak bergerak lebih maju. Hak pilih tak masalah diberikan sebagai apresiasi kepada TNI yang sudah bersikap netral,” tambahnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan pemberian kembali hak suara bagi personel TNI bisa dievaluasi usai pemilu serentak 2024. Namun, Pansus menilai sebaiknya evaluasi dilakukan pada pemilu 2019. Alasannya, pemilu 2019 merupakan transisi menuju Pilpres, Pileg dan Pilkada yang akan dilakukan pada Pemilu Serentak 2024.
“Kalau Panglima katakan 2024 dievaluasi, menurut saya evaluasi itu bisa dilakukan di 2019 karena masa transisi itu kan sekarang, untuk mencapai keserantakan sempurna penuh di tahun 2024. Oleh sebab itu, wajar kalau kemudian sudah mulai kita kembangkan evaluasi terhadap hak pilih TNI dan Polri pada 2019,” terang Lukman.
“Nah, kalau dievaluasi tahun 2019 nanti, ternyata masyarakat kita siap, TNI dan Polri juga siap, maka tahun 2024 sudah bisa kita implementasikan,” imbuh politisi dari dapil Riau II itu. (ann,mp) foto: kresno/mr.